-->

Notification

×

Iklan Persegi Besar

Iklan slide mobile

Polda Sulteng Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong, Sejumlah Fasilitas Dimusnahkan

| April 13, 2026 WIB | 0 Views

Foto: istimewa 

AYO SULTENG 
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran Polres Parigi Moutong menggelar operasi penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik di Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (11/4/2026).


Penertiban yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari ini menyasar tiga wilayah, yakni Desa Tombi (Kecamatan Ampibabo), Desa Sausu Torono (Kecamatan Sausu), dan Desa Lobu (Kecamatan Moutong). 


Kegiatan dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N., serta melibatkan personel gabungan Polri dan TNI.


Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, operasi diawali dengan apel kesiapan di Mapolres Parigi Moutong sebelum tim bergerak menuju lokasi pertama di Desa Tombi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah sarana tambang ilegal berupa enam unit talang. 


"Lima di antaranya dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan di tempat. Selain itu, aparat juga memasang imbauan larangan aktivitas tambang ilegal," ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).


Lebih lanjut, Kombes Djoko menyebut penertiban berlanjut di Desa Sausu Torono, di mana tim menemukan berbagai fasilitas yang diduga mendukung aktivitas tambang ilegal. 


"Bangunan semi permanen, mesin penyedot air, serta talang besi dimusnahkan. Sejumlah peralatan seperti karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, dan perlengkapan listrik turut diamankan sebagai barang bukti," sebutnya.


Sementara itu, di wilayah Kecamatan Moutong, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Meski demikian, tiga bekas talang tetap diamankan dengan pemasangan garis polisi. Aparat juga memasang beberapa baliho peringatan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.


Secara umum, kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Namun, petugas menghadapi kendala berupa minimnya aktivitas di lokasi saat operasi serta keterbatasan informasi dari warga setempat.


Dalam operasi ini Kombes Djoko menambahkan, bahwa kepolisian melakukan berbagai langkah penegakan hukum, mulai dari pengamanan barang bukti, pemasangan garis polisi, hingga pengumpulan informasi untuk pengembangan kasus lebih lanjut.


"Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum," tambahnya.


Kabidhumas juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.


“Pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

×
Update