.jpeg)
Ditressiber saat mengamankan terduga pelaku judol di Sigi. (Foto: Humas Polri)
AYO SULTENG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap dugaan praktik perjudian jenis togel di wilayah Kabupaten Sigi. Seorang pria berinisial SH diamankan petugas dalam penindakan di Desa Kalkubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Selasa (27/10/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita. Terlapor diduga menjalankan aktivitas perjudian dengan mengumpulkan uang taruhan serta menerima pasangan shio dan angka melalui telepon seluler.
Dalam keterangannya, Dirressiber Polda Sulteng Kombes Pol Yudy Arto Wiyono mengatakan, pihaknya mengamankan terlapor di lokasi bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
"Dari hasil penindakan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 1,95 juta, delapan lembar kertas berisi syair ramalan, satu buku album rekapan angka, satu lembar tabel angka, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A06," ujar Dirressiber dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).
Usai diamankan, lanjut Kombes Yudy Arto Wiyono menyebut terlapor bersama barang bukti dibawa ke Markas Ditressiber Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, termasuk togel yang memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan turut membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ucapnya.
Polda Sulteng menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah praktik perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.